Dari sekian banyak nya UU yang disahkan oleh DPR, hanya
UU MD3 ini yang saya rasa punya maksud dan kepentingan untuk anggota dewan agar
kebal dari hukum, adanya upaya pelemahan hukum yang dilakukan oleh para pembuat
kebijakan ini di maksudkan untuk mempermudah ruang gerak mereka melakukan
kesalahan, tindak pidana korupsi tentu nya yang paling banyak di lakukan oleh
para penjahat berdasi ini. Ada baik nya jika MK segera melakukan uji materi
terhadap undang-undang ini, dan sangat tepat jika mereka para pembuat kebijakan
ini di tandai sebagai salah satu agen korupsi yang ingin bersembunyi di balik
UU MD 3 ini.
Sangat disayangkan kepiawaian mereka membuat
Undang-undang di peruntukkan hanya untuk kesenangan mereka, lebih mengutamakan
keserakahan nafsu daripada nasib bangsa yang mayoritas di huni oleh orang-orang
miskin yang telah menjadikan mereka anggota kehormatan di senayan, mereka lupa
dengan amanah dan apa yang telah di bebankan kepada mereka. Dalam hal ini MK
bisa mempertanyakan adanya upaya kekebalan hukum yang dilakukan para anggota
dewan dengan UU MD3 Ynag mereka terbitkan, penjelasan macam apa yang akan di
lakukan oleh para pembuat kebijakan yang dinilai tidak masuk akal, dan hanya
akal-akalan dari segelintir kepentingan dari nafsu keserakahan sesaat.
Rakyat lagi dan lagi menjadi korban dengan modus
intelektual yang di tuangkan ke dalam Undang-undang, dengan terbitnya UU MD3
ini maka dengan sangat mudah para anggota dewan di senayan akan berbuat tindak
pidana korupsi tanpa harus takut dengan Hukum, mereka bisa dengan cepat
menghilangkan seluruh barang bukti ketika upaya penyidikan terhambat dengan
administrasi yang begitu rumit dan memakan waktu yang panjang, dalam UU MD3
ini, Mahkamah dewan kehormatan DPR memberikan waktu 1 bulan untuk memutuskan
apakah anggota dewan layak atau tidak di periksa oleh penyidik, hal ini tentu
sebagai penghambat pemberantasan korupsi yang sedang di upayakan olen bangsa
ini. Belum lagi masalah kerelasian anggota dewan di Senayan, bukankah Mahkamah
dewan kehormatan DPR ini juga orang-orang partai dan sudah kita ketahui bersama
di tahun-tahun sebelum nya bagaimana korupsi berjamaah yang di terapkan anggota
DPR dalam kasus-kasus yang membuat kantong mereka tebal, apakah mereka para
pembuat kebijakan menginginkan hal yang sudah terjadi akan terjadi lagi tanpa
tersentuh hukum tentu nya, hal ini akan menjadi dilema di dalam penegakkan
hukum di Indonesia.
Ketika suatu undang-undang di terbitkan dan berbenturan
dengan segala bentuk hal-hal upaya penegakan hukum saya rasa akan lebih baik
jika undang-undang itu di kaji ulang dan di batalkan untuk upaya penegakan
hukum yang lebih baik, adanya kepentingan di balik UU MD3 ini menjadi polemik tersendiri
bagi seluruh kalangan lapisan masyarakat di Indonesia, rakyat pasti dengan
lantang mempertanyakan kredibilitas anggota DPR dalam membuat kebijakan.
Kejanggalan-kejanggalan lain nya dalam UU MD3 ini juga
sangat dirasakan, bukan hanya dari segi isi UU MD3 itu sendiri namun dari segi
penetapan UU MD3 ini juga di nilai ingin memanfaatkan situasi di mana penetapan
UU MD3 ini kurang dari sehari pelaksanaan Pilpres, hal ini menjadi tanda Tanya
besar ada apa sebenarnya dengan UU MD3, apakah para pembuat kebijakan ini tidak
ingin di sorot media karena media sedang sibuk-sibuk nya mencari berita tentang
pilpres, namun sayang nya upaya mereka untuk menetapkan UU MD3 ini tidak
berjalan mulus karena masih banyak masyarakat yang mengerti dengan isi UU MD3
yang mereka buat untuk kepentingan mereka sendiri.
Sementara itu mereka tidak ingin disalahkan atas
terbitnya UU MD3 ini, apakah mereka masih bisa berpikir rasional ketika UUMD3
ini terbit, lantas untuk apa KPK selama ini bekerja keras menangkap satu
persatu para koruptor, ini merupakan perlawanan terhadap KPK dengan kapasitas
yang mereka miliki, Hukum di jadikan alat untuk memperlemah hukum itu sendiri,
lantas kepada siapa hukum di percayakan, setiap kebijakan seharusnya lebih
mementingkan nasib bangsa dan masyarakat nya bukan untuk menyelamatkan diri
sendiri dengan kemapuan yang mereka miliki.
Oleh : Sepriano,S.Sos (STIA SS Muara Bungo 2011,
Administrasi Negara)