Kesempatan dalam kesempitan UU MD3


Dari sekian banyak nya UU yang disahkan oleh DPR, hanya UU MD3 ini yang saya rasa punya maksud dan kepentingan untuk anggota dewan agar kebal dari hukum, adanya upaya pelemahan hukum yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan ini di maksudkan untuk mempermudah ruang gerak mereka melakukan kesalahan, tindak pidana korupsi tentu nya yang paling banyak di lakukan oleh para penjahat berdasi ini. Ada baik nya jika MK segera melakukan uji materi terhadap undang-undang ini, dan sangat tepat jika mereka para pembuat kebijakan ini di tandai sebagai salah satu agen korupsi yang ingin bersembunyi di balik UU MD 3 ini.
Sangat disayangkan kepiawaian mereka membuat Undang-undang di peruntukkan hanya untuk kesenangan mereka, lebih mengutamakan keserakahan nafsu daripada nasib bangsa yang mayoritas di huni oleh orang-orang miskin yang telah menjadikan mereka anggota kehormatan di senayan, mereka lupa dengan amanah dan apa yang telah di bebankan kepada mereka. Dalam hal ini MK bisa mempertanyakan adanya upaya kekebalan hukum yang dilakukan para anggota dewan dengan UU MD3 Ynag mereka terbitkan, penjelasan macam apa yang akan di lakukan oleh para pembuat kebijakan yang dinilai tidak masuk akal, dan hanya akal-akalan dari segelintir kepentingan dari nafsu keserakahan sesaat.
Rakyat lagi dan lagi menjadi korban dengan modus intelektual yang di tuangkan ke dalam Undang-undang, dengan terbitnya UU MD3 ini maka dengan sangat mudah para anggota dewan di senayan akan berbuat tindak pidana korupsi tanpa harus takut dengan Hukum, mereka bisa dengan cepat menghilangkan seluruh barang bukti ketika upaya penyidikan terhambat dengan administrasi yang begitu rumit dan memakan waktu yang panjang, dalam UU MD3 ini, Mahkamah dewan kehormatan DPR memberikan waktu 1 bulan untuk memutuskan apakah anggota dewan layak atau tidak di periksa oleh penyidik, hal ini tentu sebagai penghambat pemberantasan korupsi yang sedang di upayakan olen bangsa ini. Belum lagi masalah kerelasian anggota dewan di Senayan, bukankah Mahkamah dewan kehormatan DPR ini juga orang-orang partai dan sudah kita ketahui bersama di tahun-tahun sebelum nya bagaimana korupsi berjamaah yang di terapkan anggota DPR dalam kasus-kasus yang membuat kantong mereka tebal, apakah mereka para pembuat kebijakan menginginkan hal yang sudah terjadi akan terjadi lagi tanpa tersentuh hukum tentu nya, hal ini akan menjadi dilema di dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Ketika suatu undang-undang di terbitkan dan berbenturan dengan segala bentuk hal-hal upaya penegakan hukum saya rasa akan lebih baik jika undang-undang itu di kaji ulang dan di batalkan untuk upaya penegakan hukum yang lebih baik, adanya kepentingan di balik UU MD3 ini menjadi polemik tersendiri bagi seluruh kalangan lapisan masyarakat di Indonesia, rakyat pasti dengan lantang mempertanyakan kredibilitas anggota DPR dalam membuat kebijakan.
Kejanggalan-kejanggalan lain nya dalam UU MD3 ini juga sangat dirasakan, bukan hanya dari segi isi UU MD3 itu sendiri namun dari segi penetapan UU MD3 ini juga di nilai ingin memanfaatkan situasi di mana penetapan UU MD3 ini kurang dari sehari pelaksanaan Pilpres, hal ini menjadi tanda Tanya besar ada apa sebenarnya dengan UU MD3, apakah para pembuat kebijakan ini tidak ingin di sorot media karena media sedang sibuk-sibuk nya mencari berita tentang pilpres, namun sayang nya upaya mereka untuk menetapkan UU MD3 ini tidak berjalan mulus karena masih banyak masyarakat yang mengerti dengan isi UU MD3 yang mereka buat untuk kepentingan mereka sendiri.
Sementara itu mereka tidak ingin disalahkan atas terbitnya UU MD3 ini, apakah mereka masih bisa berpikir rasional ketika UUMD3 ini terbit, lantas untuk apa KPK selama ini bekerja keras menangkap satu persatu para koruptor, ini merupakan perlawanan terhadap KPK dengan kapasitas yang mereka miliki, Hukum di jadikan alat untuk memperlemah hukum itu sendiri, lantas kepada siapa hukum di percayakan, setiap kebijakan seharusnya lebih mementingkan nasib bangsa dan masyarakat nya bukan untuk menyelamatkan diri sendiri dengan kemapuan yang mereka miliki.

Oleh : Sepriano,S.Sos (STIA SS Muara Bungo 2011, Administrasi Negara)